

Keputusan Mendikbud atau Kepmendikbud Nomor 1005/P/2020 Tentang Kriteria dan Perangkat Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP 2020) menjadi tonggak diberlakukan Intrumen Akreditasi Satuan Pendidikan 2020 (IASP 2020)
Adapun usulanditerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kepmendikbud) Nomor 1005/P/2020 Tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah, yakni a) bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2018 perihal Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, perlu memutuskan tolok ukur dan perangkat legalisasi; b) bahwa pelaksanaan pengesahan berdasarkan patokan dan perangkat legalisasi mesti dikerjakan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional; c) bahwa dalam lampiran I, II, III, dan IV Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 241/P/2019 perihal Kriteria dan Perangkat Akreditasi telah tidak sesuai dengan kebijakan pengesahan sehingga perlu dicabut; d) bahwa patokan dan perangkat pengesahan Sekolah Dasar Luar Biasa, SMP Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa digabung menjadi kriteria dan perangkat akreditasi Sekolah Luar Biasa sehingga Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 394/P/2019 ihwal Kriteria dan Perangkat Akreditasi SD Luar Biasa, SMP Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa perlu dicabut; e) bahwa berdasarkan usulansebagaimana dimaksud dalam huruf a, abjad b, huruf c, dan huruf d perlu memutuskan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan wacana Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah.
Kepmendikbud Nomor 1005/P/2020 Tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah (IASP 2020) berisi Naskah Resmi Instrumen Akreditasi SD/MI Sekolah Menengah Pertama/MTS Sekolah Menengan Atas/MA/Sekolah Menengah kejuruan , SLB/SKH atau yang diketahui dengan IASP 2020. Jadi Bapak/Ibu yang ingin mengetahui Naskah Resmi Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan 2020 atau IASP 2020 silahkan mendownload Kepmendikbud Nomor 1005/P/2020. Isi Kepmendikbud Nomor 1005/P/2020 Tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah (IASP 2020) berisi menyatakan KESATU : Menetapkan Kriteria dan Perangkat Akreditasi sebagaimana tercantum dalam:
a. Lampiran I perihal Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;
b. Lampiran II ihwal Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;
c. Lampiran III ihwal Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah;
d. Lampiran IV tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan; dan
e. Lampiran V perihal Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Luar Biasa; yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Dalam KEDUA Keputusan Mendikbud atau Kepmendikbud Nomor 1005/P/2020 dinyatan bahwa Kriteria dan Perangkat Akreditasi sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU merupakan instrumen yang dipakai oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah untuk melakukan evaluasi kelayakan pengesahan pada Sekolah/Madrasah.
Diktum KETIGA Keputusan Mendikbud atau Kepmendikbud Nomor 1005/P/2020 menyatakan bahwa Panduan tata cara penilaian pengakuan dan pedoman pelaksanaan pengukuhan pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah.
Diktum KEEMPAT Keputusan Mendikbud atau Kepmendikbud Nomor 1005/P/2020 menyatakan bahwa Pada dikala Keputusan Menteri ini mulai berlaku:
a. ketentuan tentang standar pengesahan dan prangkat kareditasi:
1. sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah;
2. sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah;
3. sekolah menengah atas/madrasah aliyah; dan
4. sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan, dalam Lampiran Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 241/P/2019, dinyatakan tidak berlaku; dan
b. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 394/P/2019 wacana Kriteria dan Perangkat Akreditasi SD Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KELIMA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Link download Perangkat / Instrumen Akreditasi SMK 2020 (IASP SLB 2020)