
Unduh – Download Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Menurut UU ini, yang dimaksud cipta Kerja yaitu upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, santunan, dan pemberdayaan koperasi dan perjuangan mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan akomodasi berupaya, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional.
Menurut Penjelasan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, diperlukan kebijakan dan tindakan strategis Cipta Kerja yang membutuhkan keterlibatan semua pihak yang terkait, dan terhadap hal tersebut perlu menyusun dan memutuskan Undang-Undang wacana Cipta Kerja dengan tujuan untuk membuat kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia dalam rangka memenuhi hak atas penghidupan yang layak. Undang-Undang tentang Cipta Kerja meliputi yang terkait dengan:
a. kenaikan ekosistem investasi dan aktivitas berupaya;
b. peningkatan tunjangan dan kemakmuran pekerja;
c. akomodasi, pemberdayaan, dan pemberian Koperasi dan UMK-M; dan
d. peningkatan investasi pemerintah dan percepatan proyek strategis nasional.
Adapun Ruang lingkup Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja ini meliputi:
a. kenaikan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;
b. ketenagakerjaan;
c. akomodasi, pemberian, serta pemberdayaan Koperasi dan UMK-M;
d. fasilitas berupaya;
e. pinjaman riset dan inovasi;
f. pengadaan tanah;
g. tempat ekonomi;
h. investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional; pelaksanaan manajemen pemerintahan; dan pengenaan hukuman.
Adapun tujuan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja ialah untuk: a) membuat dan mengembangkan lapangan kerja dengan memberikan fasilitas, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi dan UMK-M serta industri dan jual beli nasional selaku upaya untuk mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya dengan tetap mengamati keseimbangan dan pertumbuhan antardaerah dalam kesatuan ekonomi nasional; b) menjamin setiap warga negara menemukan pekerjaan, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan patut dalam hubungan kerja; c) melaksanakan penyesuaian banyak sekali faktor pengaturan yang berhubungan dengan keberpihakan, penguatan, dan bantuan bagi koperasi dan UMK-M serta industry nasional; dan d) melaksanakan pembiasaan banyak sekali faktor pengaturan yang berhubungan dengan kenaikan ekosistem investasi, akomodasi dan percepatan proyek strategis nasional yang berorientasi pada kepentingan nasional yang berlandaskan pada ilmu wawasan dan teknologi nasional dengan berpedoman pada haluan ideologi Pancasila.
Ditegaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja bahwa (1) Undang-Undang ini diselenggarakan menurut asas: pemerataan hak, kepastian hukum, akomodasi berusaha, kebersamaan; dan kemandirian. Selain menurut asas tersebut, penyelenggaraan Cipta Kerja dijalankan menurut asas lain sesuai dengan bidang hukum yang dikontrol dalam undang-undang yang bersangkutan.
Selengkapnya terkait naskah/isi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, silahkan download melalui link yang tersedia di bawah ini
Link unduh – download Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (disini)
Demikian informasi wacana Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Semoga ada keuntungannya, terima kasih.