Menpan, Mendagri, BKN, Komisi ASN dan Bawaslu Terbitkan Edaran Bersama perihal Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak Tahun 2020. Mengapa setiap menjelang Pilkada atau Pemilu selalu digencarkan wacana wacana Netralitas ASN terutama Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Pemilu maupun Pilkada. Hal dimungkinkan karena dalam Pasal 12 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 ihwal Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa Pegawai Aparatur Sipil Negara berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan peran biasa pemerintah dan membangun nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta higienis dari praktik korupsi, kongkalikong, dan nepotisme.
Menjelang Pilkada bersama-sama tahun 2020 yang direncankan bulan Desember 2020, Menpan, Mendagri, BKN, Komisi ASN dan Bawaslu Terbitkan Edaran Bersama tentang Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak Tahun 2020. Surat Edaran tersebut tertuang dalam SKB tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020. SKB tersebut diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka merealisasikan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak yang netral, obyektif dan akuntabel serta untuk membangun sinergitas, meningkatkan efektivitas dah efisiensi instansi pemerintah sentra dan tempat dalam melaksanakan pengawasan, penanganan pengaduan dan mewujudkan kepastian hukum kepada penanganan pelanggaran asas netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dibutuhkan sebuah pedoman; b) bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.
Isi SKB wacana Pedoman Pengawasan Netralitas PNS Dalam Pilkada Serentak Tahun 2020, Pertama menyatakan bahwa menetapkan : Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 meliputi beberapa ruang lingkup yang berisikan:
a. upaya dan langkah pencegahan pelanggaran netralitas Pegawai ASN;
b. penjatuhan hukuman .atas berbagai jenis dan tingkatan pelanggaran netralitas Pegawai ASN;
c. pembentukan Satuan Tugas Pengawasan NetralitasPegawai ASN; dan
d. tata cara penanganan atas laporan praduga pelanggaran netralitas Pegawai ASN pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020.
Isi SKB tentang Pedoman Pengawasan Netralitas PNS Dalam Pilkada Serentak Tahun 2020, yang kedua menyatakan bahwa Upaya dan langkah pencegahan pelanggaran netralitas Pegawai ASN terbagi atas 2 (dua) periode:
a. masa sebelum penetapan pasangan kandidat;
b. masa sesudah penetapan pasangan calon.
uraian lebih lanjut tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak, terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.
Isi SKB wacana Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020, yang ketiga menyatakan bahwa uraian lebih lanjut penjatuhan sanksi atas berbagai jenis dan: tingkatan pelanggaran netralitas Pegawai ASN tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.
Isi SKB perihal Pedoman Pengawasan Netralitas PNS Dalam Pilkada Serentak Tahun 2020, yang keempat menyatakan bahwa Uraian lebih lanjut Pembentukan Satuan Tugas Pengawasan Netralitas Pegawai ASN tercantum dalam Lampiran yang ialah bab tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.
Isi SKB tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020, yang kelima menyatakan bahwa Tata cara penanganan atas laporan prasangka pelanggaran netralitas Pegawai ASN pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 tercantum dalam Lampiran yang ialah bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.
Sedangkan Isi SKB tentang Pedoman Pengawasan Netralitas PNS Dalam Pilkada Serentak Tahun 2020, yang keenam menyatakan bahwa Dalam mendukung kinerja Satuan Tugas PengawasanNetralitas Pegawai ASN:
a. Para PPK/Pejabat Pelaksana Tugas/Penjabat Kepala Daerah dan Pejabat yang Berwenang wajib untuk:
1. menyosialisasikan Keputusan Bersama ini dan melaksanakannya dengan sarat tanggung jawab;
2. mengupayakan terciptanya iklim yang aman dan melakukan pencegahan, pelatihan, pengawasan, dan penjatuhan hukuman terhadap pelanggaran netralitas oleh Pegawai ASN; dan
3. melakukan pengawasan kepada Pegawai ASN yang berada di lingkungan instansi masing- masing sebelum penetapan kandidat sampai dengan pelantikan calon terpilih.
b. seluruh Pegawai ASN wajib menjaga netralitas, soliditas, dan jiwa korps dalam menanggapi situasi politik yang ada agar tidak terpengaruh untuk melakukah acara yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan; dan
c. BKN menawarkan Sistem Aplikasi Berbagi Terintegrasi Detikdispen untuk tata cara penanganan atas laporan prasangka pelanggaran netralitas oleh Pegawai ASN
Link download Salinan dan Lampiran SKB Menpan Mendagri BKN Komisi ASN dan Bawaslu tentang Pedoman Pengawasan Netralitas PNS Dalam Pilkada Serentak Tahun 2020 (disini)
Demikian info ihwal SKB Menpan Mendagri BKN Komisi ASN dan Bawaslu ihwal Pedoman Pengawasan Netralitas PNS Dalam Pilkada Serentak Tahun 2020, Semoga ada manfaatnya, terima kasih.