Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja Penerima Upah Di Lingkungan Pemda, ditetapkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk menjamin kepastian iuran jaminan kesehatan pekerja akseptor upah di lingkungan Pemerintah Daerah, perlu dibentuk anutan mengenai penyetoran iuran jaminan kesehatan bagi kepala daerah dan wakil kepala kawasan, serta pimpinan dan anggota dewan legislatif daerah; b) bahwa berdasarkan pendapatsebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 perihal Jaminan Kesehatan, perlu memutuskan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Dinyatakan dalam Permendagri Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja Penerima Upah Di Lingkungan Pemerintah Daerah, bahwa Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di lingkungan Pemerintah Daerah menemukan Jaminan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peserta PPU di lingkungan Pemerintah Daerah, terdiri atas:
a. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
b. pimpinan dan anggota DPRD;
c. PNSD;
d. kepala desa dan perangkat desa;
e. PPPKD; dan
f. PNPNSD.
Peserta PPU di lingkungan Pemerintah Daerah bagi kepala desa dan perangkat desa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-usul. Anggota keluarga dari Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di lingkungan Pemerintah Daerah wajib didaftarkan sebagai Peserta program Jaminan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-usul.
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di lingkungan Pemerintah Daerah dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang lain untuk menjadi Peserta Jaminan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-permintaan. Pendaftaran oleh Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di lingkungan Pemerintah Daerah pada BPJS Kesehatan untuk anggota keluarga yang lain, diikuti surat kuasa dari Peserta PPU di lingkungan Pemda selaku pekerja kepada Pemerintah Daerah sebagaiPemberi Kerja untuk melaksanakan pemotongan Gaji atau Upah dan/atau penghasilan tetap. Adapun Pendaftaran selaku Peserta program Jaminan Kesehatan dijalankan dengan cara didaftarkan pada BPJS Kesehatan.
Dinyatakan dalam Permendagri Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja Penerima Upah Di Lingkungan Pemda, bahwa besaran Iuran bagi Peserta PPU di lingkungan Pemda yaitu sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan. Besaran Iuran bagi Peserta PPU di lingkungan Pemda dibayar dengan ketentuan:
a. 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja; dan
b. 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.
Iuran dibayarkan secara pribadi oleh Pemberi Kerja kepada BPJS Kesehatan melalui kas negara.
Adapun Penyetoran Iuran Peserta PPU di lingkungan Pemda dilaksanakan dengan tahapan:
a. penganggaran;
b. pemotongan; dan
c. penyetoran.
Selengkapnya silahkan baca dan download Permendagri Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja Penerima Upah Di Lingkungan Pemda, lewat link di bawah ini.
Link download Permendagri Nomor 70 Tahun 2020 (disini)
Demikian infomasi ihwal Permendagri Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja Penerima Upah Di Lingkungan Pemerintah Daerah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.