Permenpan RB Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk menjamin kepastian pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bagi jabatan guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian, dibutuhkan kebijakan yang mengatur tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud; b) bahwa pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bagi jabatan guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian belum dikelola dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2019 ihwal Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bagi jabatan Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian sehingga perlu dikontrol.
Dalam pasal I Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, Dan Penyuluh Pertanian, dinyatakan bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2019 ihwal Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi selaku berikut:
Pasal 4
Tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c meliputi:
a. dokter;
b. dokter gigi;
c. bidan;
d. perawat;
e. terapis gigi dan ekspresi;
f. apoteker;
g. ajudan apoteker;
h. pranata laboratorium kesehatan;
i. teknisi elektromedis;
j. perekam medis;
k. fisioterapis;
l. radiografer;
m. sanitarian;
n. nutrisionis;
o. epidemiolog kesehatan;
p. entomolog kesehatan;
q. refraksionis optisien;
r. eksekutif kesehatan;
s. penyuluh kesehatan masyarakat; dan
t. penguji keamanan dan kesehatan kerja.
2. Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan tiga pasal baru, yaitu Pasal 20A, Pasal 20B, dan Pasal 20C sehingga berbunyi selaku berikut:
Pasal 20A
(1) Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diangkat sebagai calon PPPK.
(2) Pengangkatan calon PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan PPK.
(3) Keputusan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan nomor induk PPPK.
(4) Penerbitan nomor induk PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima oleh PPK paling usang 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak waktu penyampaian.
Pasal 20B
(1) PPPK yang telah diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20A ayat (2) diberikan honor menurut kelompok honor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-permintaan dengan periode kerja 0 (nol) setelah kesepakatankerja ditandatangani.
(2) Golongan gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 20C
Peserta seleksi PPPK tahun 2019 yang telah dinyatakan lulus yang usianya kurang dari 1 (satu) tahun dari batas usia pensiun jabatan pada dikala pengangkatan maka perjanjian korelasi kerja diberlakukan 1 (satu) tahun semenjak pengangkatan selaku PPPK dan diberhentikan selaku PPPK sehabis masa persetujuankerja berakhir.
Pasal II Permenpan RB Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pengadaan PPPK Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian, menyatakan bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Lampiran Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, Dan Penyuluh Pertanian, antara lain ihwal pangkat dan Golongan Gaji Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), diantaranya disebutkan bahwa Guru Ahli Pertama memiliki kalangan IX jika berpendidikan S1 yang Linier, serta mempunyai kalangan X kalau berpendidikan Magister yang linear. Sedangkan guru yang berpendidikan Doktoer bisa langsung menduduki Jabatan Ahli Muda dan menduduki kalangan XI.
Selengkapnya silhkan download Permenpan RB Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pengadaan PPPK Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian, lewat link di bawah ini
Link download Salinan dan Lampiran Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 72 Tahun 2020 (disini)
Baca Juga!
Permenpan RB Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Masa Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Disini)
Permenpan RB Nomor 71 Tahun 2020 Tentang Pemberian Kuasa Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Disini)
Demikian gosip perihal Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, Dan Penyuluh Pertanian. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.