
Isi SK Perubahan atas Keputusan Bersama 4 Menteri (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 Dan Tahun Akademik 2020/2021 Di Masa Pandemi Corona virus Disease 2019 (Covid-19), mnyatakan bahwa
1. Pembelajaran tatap tampang di satuan pendidikan pada tahun pemikiran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 dilakukan secara sedikit demi sedikit di seluruh kawasan Indonesia dengan ketentuan selaku berikut:
a. satuan pendidikan yang berada di tempat ZONA HIJAU dan KUNING berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional (https://covid19.go.id/peta-risiko) mampu melaksanakan pembelajaran tatap paras di satuan pendidikan sehabis mendapatkan izin dari pemerintah tempat melalui dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya berdasarkan persetujuan satuan tugas percepatan penanganan COVID-19 lokal;
b. satuan pendidikan yang berada di tempat ZONA ORANYE dan MERAH menurut data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional, dihentikan melaksanakan proses pembelajaran tatap paras di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR).
2. Peta risiko Covid-19 pada pulau-pulau kecil mampu memakai ZONA di pulau tersebut menurut hasil pemetaan satuan peran penanganan COVID-19 setempat.
3. Mengubah Lampiran Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-882 Tahun 2020 perihal Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang ialah bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini
Selengkapnya silahkan download Naskah Salinan dan Lampiran Perubahan atas Keputusan Bersama 4 Menteri (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri) ihwal Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 Dan Tahun Akademik 2020/2021 Di Masa Pandemi Corona virus Disease 2019 (Covid-19).
Link download Salinan dan Lampiran (disini)
Demikian isu ihwal Naskah Salinan Perubahan atas Keputusan Bersama 4 Menteri (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 Dan Tahun Akademik 2020/2021 Di Masa Pandemi Corona virus Disease 2019 (Covid-19)