
Surat Edaran Kemendikbud Agar guru selalu memberikan pesan singkat edukasi 3M dalam pembelajaran tertuang dalam Surat Sesjen Kemendikbud Nomor : 77106/A.A7/EP/2020 tentang Pelaksanaan edukasi 3M yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, serta Pimpinan Perguruan Tinggi seluruh Indonesia.
Dalam Surat Edaran Sesjen Kemendikbud wacana Pelaksanaan Edukasi 3M, dinyatakan bahwa dalam rangka pencegahan dan pengendalian Coronavirus Disease (COVID-19) dalam penyelenggaraan pendidikan selama pandemi COVID-19 sebagaimana tercantum dalam Keputusan Bersama 4 Menteri wacana Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
· selalu menerapkan protokol kesehatan 3M yakni mengunakan masker dengan benar, mempertahankan jarak hindari kerumunan, dan mencuci tangan pakai sabun atau cairan pembersih tangan dalam setiap acara pendidikan;
· bagi kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota agar menugaskan kepada seluruh kepala satuan pendidikan dan guru untuk senantiasa memberikan pesan singkat edukasi 3M dan/atau menayangkan video edukasi 3M durasi “1-2 menit” setiap memulai proses pembelajaran baik yang sudah melaksanakan pembelajaran tatap paras di satuan pendidikan (PTM) maupun yang masih melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ); dan
· bahan edukasi 3M di lingkungan pendidikan dapat diakses pada laman https://bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id/.
![]() |
Berikut ini Contoh Video video edukasi Protokol 3 M
Demikian berita ihwal Surat Edaran Sesjen Kemendikbud ihwal Pelaksanaan edukasi 3M. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.