Surat Edaran Mendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di Satuan Pendidikan Melalui SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah). Dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa di satuan pendidikan lewat Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah) menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan pendidikan (Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020), kami sampaikan bahwa:
1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah melakukan penyempurnaan SIPLah sesuai dengan keperluan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di satuan pendidikan antara lain terkait dengan:
a. ekspansi pengguna;
b. ekspansi sumber dana;
c. menghilangkan batasan nilai transaksi;
d. penyederhanaan proses; dan
e. memberikan akses bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk memasarkan usahanya di bidang pendidikan; dan
2. untuk kelangsungan pelaksanaan pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan melalui SIPLah dan untuk penambahan penyuplaiyang terdaftar dalam SIPLah, Kemendikbud sudah melakukan koordinasi dengan:
a. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
b. Kementerian Dalam Negeri;
c. KementerianPerindustrian;
d. KementerianPerdagangan;
e. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
f. Kementerian Komunikasi dan Informatika;
g. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan
h. Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di Satuan Pendidikan Melalui SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah) yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia, Mendikbud menghendaki kerjasama dan dukungan untuk mampu:
1. menyuruh seluruh satuan pendidikan di daerah kerja Saudara sesuai kewenangan semoga:
a. melakukan proses pengadaan barang/jasa melalui aplikasi SIPLah sesuai dengan ketentuan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020; dan
b. melakukan pemutakhiran data melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
2. memberitahukan terhadap satuan pendidikan yang mengalami hambatan untuk masuk dalam aplikasi SIPLah lewat Single Sign-On (SSO) Dapodik untuk mampu berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan di daerah Saudara;
3. mengarahkan dan memfasilitasi para pelaku usaha baik koperasi maupun UMKM di wilayah Saudara untuk mampu berpartisipasi selaku pemasokbarang/jasa satuan pendidikan lewat aplikasi SIPLah;
4. memberikan kepada Kemendikbud jenis-jenis dana derma pendidikan dari pemerintah tempat yang dikontrol oleh satuan pendidikan supaya dapat muncul dalam aplikasi SIPLah sebagai sumber dana pengadaan; dan
5. tetap melakukan pengawasan pengadaan barang/jasa di satuan pendidikan lewat aplikasi SIPLah sesuai dengan ketentuan perundang-usul.
Demikian isi surat edaran Surat Edaran Mendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Satuan Pendidikan Melalui SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah). Terima kasih, agar ada keuntungannya.