
Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja Tahun 2020 ditetapkan menurut Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Nomor 01 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja Tahun 2020.
Tujuan diterbitkannya Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah (Bantah) Program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) Tahun 2020 ialah memberikan pola teknis kepada:
1. Direktorat Kursus dan Pelatihan dalam melakukan penilaian, verifikasi, penetapan, supervisi dan pendampingan kepada forum penerima santunan.
2. Dinas pendidikan kabupaten/kota atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan instansi pemerintah yang mempunyai kewenangan di bidang vokasi serta institusi pembinanya yang berwenang dalam menunjukkan pembinaan.
3. Lembaga penyelenggara Program PKK dalam mengajukan ajuan, melakukan dan mempertanggungjawabkan program.
4. Mitra (DU/DI, Asosiasi Profesi, Organisasi Mitra Vokasi dan Pemangku Kepentingan bidang pendidikan vokasi lainnya) dalam mengetahui mekanisme dan metode dalam training dan penyelenggaraan program.
5. Auditor dalam melaksanakan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan Program PKK.
Dengan tujuan tersebut maka dibutuhkan Program Pendidikan Kecakapan Kerja atau PKK dapat diakses dan dilaksanakan dengan prinsip-prinsip sempurna sasaran, sempurna guna, sempurna waktu, berkualitas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel).
Berdasarkan Juknis Bantuan Pemerintah (Bantah) Program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) Tahun 2020, yang dimaksud Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) ialah acara layanan pendidikan dan training yang berorientasi pada pengembangan keahlian kerja yang cocok dengan kebutuhan industri, diberikan kepada peserta bimbing semoga memiliki kompetensi di bidang kemampuan tertentu yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi untuk bekerja dan terserap di dunia usaha dan industri (DU/DI).
Adapun Tujuan Program PKK yakni:
1. Mendidik dan melatih akseptor bimbing dengan keterampilan vokasi yang selaras dengan kebutuhan Dunia Kerja.
2. Memastikan akseptor bimbing PKK mengikuti uji kompetensi.
3. Peserta terserap di Dunia Kerja.
Bantuan diberikan terhadap Penyelenggara Program PKK. Bantuan pemerintah program PKK diberikan dalam bentuk uang lewat transfer terhadap rekening forum penyelenggara. Adapun Penyelenggara Program PKK ialah forum yang menyelenggarakan program kursus dan training meliputi:
1. Satuan Pendidikan Nonformal.
2. Satuan Pendidikan Formal (Sekolah Menengah Kejuruan (Sekolah Menengah kejuruan), Politeknik, Akademi Komunitas dan Perguruan Tinggi yang mengadakan Pendidikan vokasi).
3. UPT Ditjen Pendidikan Vokasi.
4. Dunia Usaha dan Dunia Industri (DU/DI).
5. Lembaga Diklat milik Pemerintah, Organisasi dan Masyarakat yang mempunyai izin yang sah.
Calon penyelenggara Program PKK wajib mengajukan anjuran dan menyanggupi syarat administrasi sebagai berikut:
1. Memiliki izin operasional dan/atau izin usaha.
2. Memiliki MoU dengan kawan Dunia Kerja yang siap mendapatkan lulusan (kurikulum, materi bimbing, fasilitas /prasarana/pelatih, dan uji kompetensi bersama dengan industri).
3. Memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) bagi satuan pendidikan nonformal dan formal atau nomor pokok pendidikan tinggi bagi perguruan tinggi.
4. Memiliki nomor rekening bank atas nama satuan pendidikan atau DU/DI.
5. Memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) atas nama satuan pendidikan atau DU/DI.
Lembaga penyelenggara mampu mengajukan usulan tahap kedua pada tahun budget berjalan dengan syarat telah memberikan laporan pertanggungjawaban dan sudah menyalurkan lulusan ke DU/DI sekurang-kurangnya90%.
Penerima pinjaman PKK yaitu warga masyarakat usia 15 s.d 30 tahun dengan prioritas usia 15 s.d 25 tahun dengan tolok ukur:
1. Anak usia sekolah tidak sekolah (ATS) atau lulus tidak melanjutkan atau;
2. Warga berguru paket C vokasi atau;
3. Warga masyarakat menganggur atau tidak mempunyai pekerjaan.
Calon penerima wajib mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tidak sedang mengikuti program sejenis yang dibiayai pemerintah sentra maupun pemerintah kawasan.
Demikian informasi wacana Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) Tahun 2020. Semoga ada keuntungannya, terima kasih