
Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2020/2021 ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor : 420 / 2042 / 101.1 /2020 Tentang Hari Efektif, Hari Efektif Fakultatif, dan Hari Libur Bagi Satuan Pendidikan Di Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2020/20201.
Berdasarkan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021 Provinsi Jawa Timur, yang dimaksud Satuan Pendidikan meliputi Taman Kanak-Kanak Luar Biasa, Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa dan Sekolah Menengah Kejuruan. Ini berarti Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2020/2021 ialah salah satuan contoh penyusunan Kaldik di TKLB SDLB SMPLB SMA SMALB dan Sekolah Menengah kejuruan Se Provinsi Jawa Timur. Khusus pengaturan jenjang Kaldik SD SMP reguler menjadi kewenangan diasn pendidikan Kabupaten/Kota.
Adapun yang dimaksud Hari efektif yaitu hari mencar ilmu yang dipakai untuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan permintaan kurikulum. Hari efektif fakultatif yaitu hari efektif dan atau acara lain yang menunjang pembelajaran. Sedangkan Minggu efektif yaitu waktu belajar selama 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran dan tidak boleh kurang dari jumlah jam pelajaran per ahad sesuai dengan ketentuan kurikulum yang berlaku pada suatu satuan pendidikan;
Hari pertama acara pembelajaran merupakan serangkaian acara satuan pendidikan diisi dengan acara Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi siswa gres. (2) Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi siswa gres berlangsung selama 3 (tiga) hari ialah tanggal 13 sampai dengan 15 Juli 2020.
Dinyatakan dalam Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2020/2021 bahwa Jumlah ahad efektif dalam satu tahun pelajaran untuk yang memakai Kurikulum 2006, jumlah minggu efektif 34-38 minggu, dengan detail masing-masing semester paling sedikit 17 ahad dan paling banyak 19 minggu. Sedangkan untuk yang memakai Kurikulum 2013, jumlah ahad efektif minimal 36 ahad, dengan rincian semester 1 s.d 5 paling sedikit 18 ahad, sedangkan semester genap kelas XII SMA/SMALB, dan Sekolah Menengah kejuruan/SMKLB paling sedikit 14 minggu. Satuan pendidikan mampu melakukan acara pembelajaran dalam satu ahad 5 (lima) atau 6 (enam) hari; Jumlah hari mencar ilmu efektif fakultatif dalam (satu) tahun pelajaran sebanyak 3 hari.
Ditegaskan dalam Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021 Provinsi Jawa Timur, bahwa Pada awal tahun pelajaran, Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban membuat acara yang meliputi :
a. Program tahunan sekolah;
b. Rencana Kerja Sekolah (RKS) atau Rencana Kerja TK (RKTK);
c. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) atau Rencana Kegiatan dan AnggaranTaman Kanak–kanak (RKATK);
d. Program supervisi kelas dan tindaklanjutnya;
e. Melakukan evaluasi diri sekolah (EDS) atau pemetaan mutu pendidikan;
f. Melakukan penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
Sedangkan khusus guru, pada awal semester berkewajiban menciptakan acara yang mencakup:
a. Pengembangan Silabus;
b. Program semester ;
c. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran/RPP;
d. Program acara ekstrakurikuler/pengembangan diri, khusus bagi guru yang diberi tugas selaku pembina kegiatan ekstrakurikuler;
e. Program aktivitas Bimbingan Konseling (BK), Guru TIK, Bimbingan Karir (Pengembangan Diri) khusus bagi guru yang dibebani tugas sebagai guru BK;
f. Program rehabilitasi, khusus PLB; dan
g. Mengembangkan IPTEK sesuai permintaan stakeholder khusus Sekolah Menengah kejuruan.
Menurut Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2020/2021, penyerahan buku laporan penilaian perkembangan akseptor ajar, buku laporan eksklusif dan buku evaluasi hasil mencar ilmu untuk semester gasal dilakukan pada hari kerja sehari ialah tanggal 22-23 Desember 2020, sedangkan penyerahan buku laporan penilaian perkembangan peserta ajar, buku laporan langsung dan buku penilaian hasil berguru untuk semester genap, direncanakan tanggal 18-19 Juni 2021. Libur Semester ganjil berjalan selama dijadwalkan mulai tanggal 24 sampai dengan 3 Januari 2020. Masuk Sekolah Semster genap direncanakan 4 Januari 20201. Sedangkan Libur Semester mulai 20 Juni 2021 sampai dengan 10 Juli 2021.
Demikian isu ihwal Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2020/2021. Semoga ada keuntungannya, terima kasih.