
ainamulyana.blogspot.com. Kemendikbud Mulai Terbitkan Panduan Menuju The New Normal Dalam Bidang Pendidikan. Sebagaimana dimengerti Kementerian Kesehatan telah mempublikasikan aturan tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi. Panduan tersebut yang disebut sebagian orang selaku instrumen menuju The New Normal dalam bidang kesehatan. Kenapa demikian alasannya aturan dari Kemenkes yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 mengisyaratkan di bukanya dunia usaha dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. (download Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 disini)
Kemendikbud juga mulai bahkan telah mempublikasikan Panduan Menuju The New Normal Dalam Bidang Pendidikan lewat Surat edaran Surat Edaran Setjen Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020 ihwal Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Secara lazim isi surat edaran terkait panduan yang mesti dilaksanakan kepala sekolah dan guru bila Belajar Dari Rumah masih berlanjut, dan panduan yang mesti dilakukan kepala sekolah dan guru kalau sekolah kembali dibuka atau kegiatan belajar kembali dilaksanakan di sekolah.
Dalam surat edaran tersebut dinyatakan bahwa apabila Belajar Dari Rumah masih berlanjut maka Kepala Sekolah dan Guru mesti mampu: 1) menentukan pemenuhan hak peserta ajar untuk menerima layanan pendidikan selama darurat COVID-19; 2) melindungi warga satuan pendidikan dari efek jelek COVID-19; 3) menghalangi penyebaran dan penularan COVID-19 di satuan pendidikan; dan 4) memutuskan pemenuhan perlindungan psikososial bagi pendidik, akseptor ajar dan orang bau tanah/wali.
Tugas Kepala Sekolah apabila Belajar Dari Rumah masih berlanjut, diantaranya harus melaksanakan pelatihan dan pemantauan kepada guru melalui laporan pembelajaran yang dikumpulkan setiap minggu untuk 1) memastikan guru memfasilitasi pembelajaran jarak jauh baik secara daring maupun luring; 2) menentukan rencana pelaksanaan pembelajaran menerapkan pembelajaran berarti, kegiatan kecakapan hidup dan aktivitas fisik; dan 3) memutuskan adanya bahan edukasi untuk orang tua/wali akseptor bimbing terkait pencegahan COVID-19 dan menerapkan acuan perilaku hidup higienis di rumah.
Begitu pula untuk Guru, dalam surat edaran tersebut dinyatakan bahwa guru mesti mempersiapkan planning pelaksanaan pembelajaran jarak jauh, menciptakan langkah-langkah dan melaksanakannya. Dalam surat edaran ini diberikan pola bagaimana cara guru mengurus pembelajaran daring oleh peserta latih, Pembelajaran luring oleh akseptor bimbing, Pelaksanaan Belajar Dari Rumah oleh Orang Tua/Wali Peserta Didik melalui TVRI atau Pelaksanaan Belajar Luring menggunakan buku dan modul media buku, modul, dan bahan asuh dari lingkunan sekitar
Berikut ini salinan The New Normal Dalam Bidang Pendidikan jika sekolah kembali dibuka atau kegiatan mencar ilmu kembali dijalankan di sekolah, mengacu pada Lampiran Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020.
A. Prinsip
Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dikala satuan pendidikan kembali beroperasi wajib memastikan terpenuhinya tujuan pendidikan di periode pandemi COVID-19, ialah:
1. memutuskan pemenuhan hak anak untuk menerima akses pendidikan yang berkualitas;
2. melindungi seluruh warga satuan pendidikan; dan
3. mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 di lingkungan satuan pendidikan.
B. Tata Laksana
1. Seluruh sarana dan prasarana satuan pendidikan dibersihkan secara berkala , minimal 2 (dua) kali sehari, saat sebelum KBM dimulai dan sehabis KBM akhir.
2. Pemantauan kesehatan secara berkala , tergolong setiap sebelum KBM mulai berlangsung, terhadap seluruh warga satuan pendidikan (termasuk peserta bimbing, guru, dan tenaga kependidikan lainnya tergolong pengelola kantin satuan pendidikan), terkait tanda-tanda-gejala COVID-19, antara lain:
a. demam tinggi diatas 38oC;
b. batuk;
c. pilek;
d. sesak napas;
e. diare; dan/atau
f. kehilangan indera perasa dan/ atau penciuman secara datang-tiba.
3. Pihak satuan pendidikan perlu mengatur proses pengiriman dan penjemputan penerima didik untuk menghindari kerumunan dan penumpukan warga satuan pendidikan saat mulai dan akhir KBM.
4. Seluruh warga satuan pendidikan aktif, termasuk peserta latih, wajib aktif dalam mengiklankan protokol pencegahan penyebaran COVID-19, antara lain:
a. cuci tangan pakai sabun yang rutin sekurang-kurangnya20 detik;
b. hindari menjamah paras , terutama hidung, mata, dan lisan;
c. menerapkan jaga jarak sebisa mungkin, sekitar 1-2 meter; dan
d. melakukan budpekerti batuk dan bersin yang benar.
5. Pihak satuan pendidikan perlu memutuskan sarana dan prasarana yang sesuai untuk menghalangi penyebaran COVID-19, antara lain menentukan ketersediaan akomodasi basuh tangan pakai sabun, minimal di lokasi dimana warga satuan pendidikan masuk dan keluar dari lingkungan satuan pendidikan.
6. Pihak satuan pendidikan menempatkan bahan informasi, komunikasi, dan edukasi terkait pencegahan penyebaran COVID-19 di daerah-kawasan yang mudah dilihat oleh seluruh warga satuan pendidikan, terutama peserta didik, dengan pesan-pesan yang gampang dikenali, terperinci, dan ramah peserta latih.
7. Pihak satuan pendidikan memastikan adanya prosedur komunikasi yang gampang dan lancar dengan orang tua/wali penerima ajar, tergolong menimbang-nimbang adanya hotline atau narahubung terkait keselamatan dan keselamatan di lingkungan satuan pendidikan.
8. Pihak satuan pendidikan memastikan mempunyai tata cara dan mekanisme manajemen kedaruratan di satuan pendidikan untuk mengantisipasi bila terjadi bahaya tragedi (contohnya gempa bumi, banjir, gunung meletus, tsunami, dan kebakaran) di era COVID-19. Sistem dan mekanisme ini wajib dikomunikasikan kepada seluruh warga satuan pendidikan, tergolong peserta ajar dan orang renta/walinya.
Link download Surat Edaran Setjen Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020 (disini)
Demikian gosip ihwal Kemendikbud Mulai Terbitkan Panduan Menuju The New Normal Dalam Bidang Pendidikan. Semoga ada manfaatnya.