
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Calon Taruna Taruni Poltekip dan Poltekim Tahun Akademik 2020/2021. Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/304/M.SM.01.00/2020 Tanggal 16 Maret 2020 ihwal Persetujuan Prinsip Tambahan Kebutuhan CPNS dari Siswa/Siswi Poltekip/Poltekim Tahun Anggaran 2020, Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mengundang putra dan putri terbaik lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas Sederajat dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Calon Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) dengan ketentuan selaku berikut:
I. Kriteria dan Persyaratan Pelamar Calon Taruna Taruni Poltekip dan Poltekim Tahun Akademik 2020/2021, ialah sebagai berikut.
1. Formasi Umum merupakan pelamar lulusan SLTA-Sederajat yang menyanggupi kualifikasi standar sebagaimana dalam pengumuman ini.
2. Formasi Putra/Putri Papua/Papua Barat ialah pelamar lulusan SLTA-Sederajat keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang renta (salah satu atau kedua orang renta) orisinil Papua/Papua Barat, dibuktikan dengan KTP Bapak/Ibu kandung, Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah/Kepala Suku.
3. Formasi Pegawai ialah pelamar yang sudah diangkat selaku Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan HAM dan memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.
4. Formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat ialah pelamar keturunan orisinil putra/putri Papua/Papua Barat yang sudah diangkat selaku Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan HAM dan menyanggupi kualifikasi patokan sebagaimana dalam pengumuman ini.
II. Persyaratan Calon Taruna Taruni Poltekip dan Poltekim Tahun Akademik 2020/202
1. Warga Negara Republik Indonesia;
2. Pria/Wanita;
3. Pendidikan SLTA sederajat;
4. Usia dengan ketentuan sebagai berikut :
– Formasi Umum dan Formasi Putra/Putri Papua/Papua Barat: usia pelamar pada tanggal 1 Juni 2020 serendah-rendahnya 17 tahun dan tidak lebih dari 22 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat informasi lahir);
– Formasi Pegawai dan Formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat: usia pelamar pada tanggal 1 Juni 2020 tidak lebih dari 25 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat informasi lahir);
5. Tinggi Badan Pria minimal 165 cm, Wanita minimal 158 cm, berat badan sebanding (ideal) menurut hasil pengukuran yang dikerjakan pada ketika verifikasi dokumen asli;
6. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, tidak memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, dan tidak buta warna;
7. Bagi laki-laki tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota tubuh lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adab dengan disertakan surat informasi dari ketua akhlak;
8. Bagi perempuan tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota tubuh yang lain selain indera pendengaran dan tidak bertindik/bekas tindik di indera pendengaran lebih dari 1 pasang (indera pendengaran kiri dan kanan);
9. Belum pernah menikah dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah/ Kepala Desa dan mampu tidak menikah selama mengikuti pendidikan;
10. Bersedia diposisikan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi di seluruh Wilayah Indonesia;
11. Tidak pernah putus studi/ drop out (DO) dari POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN dan POLITEKNIK IMIGRASI dan atau Akademi/Sekolah Kedinasan Pemerintah yang lain;
12. Membuat dan mengisi formulir pernyataan dan melengkapi surat-surat keterangan lainnya sehabis dinyatakan diterima sebagai Calon Taruna/Taruni;
13. Tidak sedang menjalani ikatan dinas/ pekerjaan dengan instansi/ perusahaan lain.
14. Bagi pelamar deretan pegawai/deretan pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat, selain harus menyanggupi standar diatas (angka 1 s.d. 13), juga harus menyanggupi syarat :
a. Mendapatkan persetujuan untuk mengikuti pendidikan ikatan dinas dengan pangkat/gol. ruang setinggi-tingginya Pengatur Muda Tk.I/ (II/b) dibuktikan dengan surat pengirim dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala Kantor Wilayah);
b. Tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, dibuktikan dengan surat keterangan bebas dari proses pemeriksaan atau bebas eksekusi disiplin dari Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Wilayah masing-masing;
c. PPKP tahun 2018 dan PPKP tahun 2019 sekurang-kurangnyabernilai baik dan seluruh unsur / unsur evaluasi PPKP minimal baik serta sudah menciptakan SKP tahun 2020 pada sistem info administrasi kepegawaian (SIMPEG);
III. Kuota Formasi Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan
Kuota Formasi untuk Sekolah Kedinasan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebanyak 600 Taruna/Taruni (Sesuai Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/304/M.SM.01.00/2020 tanggal 16 Maret 2020), dengan ketentuan detail sebagai berikut:
1. Kuota Formasi Sekolah Kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) 300 Taruna/i terdiri dari:
a. Umum
– Pria = 219 Taruna
– Wanita = 71 Taruni
b. Khusus Putra/Putri Papua
– Pria = 3 Taruna
– Wanita = 2 Taruni
c. Khusus Putra/Putri Papua Barat
– Pria = 3 Taruna
– Wanita = 2 Taruni
2. Kuota Formasi Sekolah Kedinasan Politeknik Imigrasi (POLTEKIM) 300 Taruna/i terdiri dari:
a. Umum
– Pria = 219 Taruna
– Wanita = 71 Taruni
b. Khusus Putra/Putri Papua
– Pria = 3 Taruna
– Wanita = 2 Taruni
c. Khusus Putra/Putri Papua Barat
– Pria = 3 Taruna
– Wanita = 2 Taruni
,
3. Kuota Formasi Pegawai Sekolah Kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) 50 Taruna/i berisikan:
a. Umum
– Pria = 32 Taruna
– Wanita = 8 Taruni
b. Khusus Putra/Putri Papua
– Pria = 4 Taruna
– Wanita = 1 Taruni
c. Khusus Putra/Putri Papua Barat
– Pria = 4 Taruna
– Wanita = 1 Taruni
IV. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Pelamar biasa wajib melakukan registrasi secara online lewat portal https://dikdin.bkn.go.id dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan dimulai tanggal 8 s.d 23 Juni 2020;
2. Khusus bagi pelamar formasi Pegawai dan formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat melaksanakan pendaftaran, unggah berkas lamaran dan cetak tanda bukti registrasi secara online dimulai tanggal 8 s.d 23 Juni 2020 pada portal http://catar.kemenkumham.go.id;
3. Pelamar hanya boleh menentukan 1 (satu) opsi Sekolah Kedinasan, bila terdapat kesalahan dalam memilih sekolah kedinasan, maka akan menjadi tangung jawab pelamar sendiri, panitia tidak mampu merubahnya dan apabila menentukan lebih dari 1 (satu) opsi Sekolah Kedinasan maka pelamar tersebut secara otomatis dinyatakan gugur / tidak mampu mengikuti tahapan seleksi manajemen.
4. Unggah dokumen berisikan :
4.1. Pelamar Formasi Umum
a. Surat lamaran bermaterai Rp. 6.000,-. ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan ditandatangani dengan pena bewarna hitam (format surat lamaran dapat diunduh di http://catar.kemenkumham.go.id) dokumen yang di unggah asli;
b. Kartu Tanda Penduduk elektro (e-KTP) atau surat informasi sudah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik (asli) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;
c. Ijazah (orisinil), bagi lulusan luar negeri/ mempunyai ijazah berbahasa aneh melampirkan pula surat penyetaraan/ persamaan ijazah dari pejabat yang berwenang, Bagi pelamar/penerima lulusan SLTA Tahun 2020, sebagai pengganti ijazah wajib melampirkan Surat Keterangan Lulus (asli) yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
d. Akta kelahiran / Surat Keterangan Lahir (orisinil) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (bukan dari bidan atau puskesmas);
e. Surat Keterangan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh Lurah / Kepala Desa sesuai domisili (orisinil) (bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar, ketua RT, ketua RW atau orang bau tanah);
f. Surat Pernyataan 6 point dari pelamar yang berisi tentang mampu mentaati perjanjian ikatan dinas, Sanggup mengubah seluruh biaya selama mengikuti pendidikan kalau mengundurkan diri; Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan; Sanggup tidak menikah selama pendidikan; tidak terikat dengan instansi pemerintah lain/ swasta; dan tidak mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif yang lain ditandatangani dengan pena berwarna hitam, bermaterai Rp. 6000,-. (format surat pernyataan dapat diunduh pada laman http://catar.kemenkumham.go.id) dokumen yang diunggah orisinil;
g. Pas photo berlatar belakang warna merah untuk POLTEKIP dan warna biru untuk POLTEKIM;
h. Dokumen tolok ukur yang diunggah adalah scan berkas orisinil berwarna (tidak hitam putih) dan pelamar harap memutuskan kembali berkas yang diunggah mampu dibuka / file tidak rusak dan terbaca dengan terang;
i. Sehubungan dengan keadaan pandemi covid-19, untuk standar di bawah ini tidak perlu diunggah namun akan diminta pada dikala pelaksanaan seleksi psikotes:
1) Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Polsek/ Polres/ Polwiltabes/ Polda yang masih berlaku (asli);
2) Surat informasi berbadan sehat dari dokter pemerintah /Rumah Sakit Pemerintah/ TNI/Polri (asli).
4.2. Pelamar Formasi Putra/Putri Papua
a. Surat lamaran bermaterai Rp. 6.000,-. ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan ditandatangani dengan pena bewarna hitam (format surat lamaran dapat diunduh di http://catar.kemenkumham.go.id) dokumen yang di unggah asli;
b. Kartu Tanda Penduduk yang sudah elektro (e-KTP) atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronika (asli) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;
c. Melampirkan surat keterangan orisinil dari Kelurahan/Kepala Desa/Kepala Suku yang membuktikan bahwa pelamar asli dari Papua/Papua Barat menurut garis keturunan orang tua (Bapak dan/Ibu) asli dari Papua/Papua Barat;
d. Ijazah (asli), bagi lulusan luar negeri/ memiliki ijazah berbahasa ajaib melampirkan pula surat penyetaraan/ persamaan ijazah dari pejabat yang berwenang;
Bagi pelamar/akseptor lulusan SLTA Tahun 2020, sebagai pengganti ijazah wajib melampirkan Surat Keterangan Lulus (orisinil) yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
e. Akta kelahiran / Surat Keterangan Lahir (asli) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (bukan dari bidan atau puskesmas);
f. Surat Keterangan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh Lurah / Kepala Desa sesuai domisili (asli) (bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar, ketua RT, ketua RW atau orang bau tanah);
g. Surat Pernyataan 6 point dari pelamar yang berisi ihwal sanggup mentaati perjanjian ikatan dinas, Sanggup mengubah seluruh ongkos selama mengikuti pendidikan bila mengundurkan diri; Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia setelah menuntaskan pendidikan; Sanggup tidak menikah selama pendidikan; tidak terikat dengan instansi pemerintah lain/ swasta; dan tidak memakan/ memakai narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya ditandatangani dengan pena berwarna hitam, bermaterai Rp. 6000,-. (format surat pernyataan dapat diunduh di http://catar.kemenkumham.go.id) dokumen yang diunggah asli;
h. Pas photo berlatar belakang warna merah untuk POLTEKIP dan warna biru untuk POLTEKIM;
i. Dokumen persyaratan yang diunggah ialah scan berkas orisinil berwarna (tidak hitam putih) dan pelamar harap memutuskan kembali berkas yang diunggah dapat dibuka / file tidak rusak dan terbaca dengan terperinci;
j. Sehubungan dengan kondisi pandemi covid-19, untuk standar di bawah ini tidak perlu diunggah namun akan diminta pada dikala pelaksanaan seleksi psikotes:
1) Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Polsek/ Polres/ Polwiltabes/ Polda yang masih berlaku (asli);
2) Surat informasi berbadan sehat dari dokter pemerintah /Rumah Sakit Pemerintah/ Tentara Nasional Indonesia/Polri (orisinil).
4.3. Pelamar Formasi Pegawai dan Formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat
a. Surat lamaran bermaterai Rp. 6000,-. ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan ditandatangani dengan pena bewarna hitam (format surat lamaran mampu diunduh di http://catar.kemenkumham.go.id) dokumen yang di unggah asli;
b. Kartu Tanda Penduduk yang sudah elektro (e-KTP) atau surat informasi sudah melaksanakan perekaman kependudukan secara elektronik (asli) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;
c. Ijazah (asli), bagi lulusan luar negeri/ memiliki ijazah berbahasa aneh melampirkan pula surat penyetaraan/ persamaan ijazah dari pejabat yang berwenang;
d. Surat Keterangan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh Lurah / Kepala Desa sesuai domisili (asli) (bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar, ketua RT, ketua RW atau orang renta);
e. Surat Pernyataan 6 point dari pelamar yang berisi ihwal sanggup mentaati perjanjian ikatan dinas, Sanggup mengganti seluruh ongkos selama mengikuti pendidikan apabila mengundurkan diri; Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia sesudah menuntaskan pendidikan; Sanggup tidak menikah selama pendidikan; tidak terikat dengan instansi pemerintah lain/ swasta; dan tidak menyantap/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya ditandatangani dengan pena berwarna hitam, bermaterai Rp. 6000,-. (format surat pernyataan dapat diunduh di http://catar.kemenkumham.go.id) dokumen yang diunggah orisinil;
f. Pas photo berlatar belakang warna merah;
g. Khusus pelamar gugusan pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat melampirkan surat keterangan asli dari Kelurahan/Kepala Desa/Kepala Suku yang pertanda bahwa pelamar asli dari Papua/Papua Barat menurut garis keturunan orang bau tanah (Bapak dan/Ibu) orisinil dari Papua;
h. Surat Persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala Kantor Wilayah);
i. Surat Keterangan tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dari Kepala Satuan Kerja;
j. SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat Terakhir, PPKP tahun 2018 dan 2019 yang diunggah atau diupdate pada aplikasi SIMPEG masing-masing;
k. Dokumen patokan yang diunggah yaitu scan berkas asli berwarna (tidak hitam putih) dan pelamar harap menentukan kembali berkas yang diunggah dapat dibuka / file tidak rusak dan terbaca dengan terang;
l. Sehubungan dengan keadaan pandemi covid-19, untuk tolok ukur Surat keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah /Rumah Sakit Pemerintah/ Tentara Nasional Indonesia/Polri (orisinil), tidak perlu diunggah tetapi akan diminta pada ketika pelaksanaan seleksi psikotes.
II. Seleksi Dengan Sistem Gugur Melalui Tahapan
1. Seleksi Administrasi (Verifikasi Berkas Unggah, verifikasi berkas orisinil dan pengukuran tinggi tubuh).
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
3. Seleksi Lanjutan
a. Seleksi Kesehatan.
b. Seleksi Kesamaptaan.
c. Seleksi Tulis Psikotes dan Wawancara Psikotes.
d. Seleksi Wawancara, Pengamatan Fisik dan Keterampilan (WPFK).
III. LAIN-LAIN
1. Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) ialah pendidikan sekolah kedinasan Diploma IV di bidang teknis Pemasyarakatan dengan acara kuliah selama 4 (empat) tahun setara dengan Strata 1 (S-1), yang akan ditempatkan dalam Jabatan Penelaah Status Warga Binaan Pemasyarakatan atau Analis Pemasyarakatan;
2. Politeknik Imigrasi (POLTEKIM) merupakan pendidikan sekolah kedinasan Diploma IV di bidang teknis Keimigrasian dengan program kuliah selama 4 (empat) tahun setara dengan Strata 1 (S-1), yang hendak ditempatkan dalam Jabatan Analis Keimigrasian;
3. Dokumen orisinil standar pelamar/peserta yang diminta untuk dibawa pada ketika pelaksanaan seleksi psikotes, wajib ditunjukkan kepada panitia. Panitia akan menyatakan gugur jika dokumen-dokumen tersebut tidak dapat ditunjukkan atau nilai tidak memenuhi syarat sebagaimana pengumuman;
4. Seluruh akseptor pada tahapan Seleksi Kompetensi Dasar, kelulusannya didasarkan pada nilai ambang batas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara;
5. Apabila dikemudian hari dimengerti terdapat informasi yang tidak sesuai dengan standar, maka Ketua Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan calon Taruna/i Sekolah Kedinasan;
6. Bagi pelamar/penerima yang tidak hadir dan/atau tidak bisa mengikuti tahapan seleksi dengan argumentasi apapun pada waktu dan daerah yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur;
7. Kesalahan dan/atau gegabah dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
8. Seluruh proses pelaksanaan seleksi dijalankan di Jakarta, kecuali pelaksanaan verifikasi dokumen orisinil dan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk deretan Khusus Putra/Putri Papua/Papua Barat dan deretan Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat dikerjakan di Papua dan Papua Barat.
9. Kelulusan akseptor yakni prestasi akseptor sendiri. Jika ada pihak-pihak yang prospektif kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan Kepada para peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memperlihatkan sesuatu dalam bentuk apapun yang dihentikan dalam Peraturan Perundang-usul terkait pelaksanaan seleksi, bila dimengerti maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya;
10. Bagi pelamar/penerima seleksi sekolah kedinasan yang dinyatakan lulus tahapan seleksi akhir (kelulusan selesai) wajib mengikuti pendidikan dan tidak disediakan asrama;
11. Bagi pelamar/peserta seleksi sekolah kedinasan yang dinyatakan lulus tahapan seleksi selesai (kelulusan akhir) kemudian mengundurkan diri dan/atau tidak melapor akan diberikan hukuman administratif yakni tidak dapat mendaftar pada tahun selanjutnya sebagaimana dikelola dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
12. Peserta dalam mengikuti seleksi tidak dipungut ongkos;
13. Keputusan Panitia Seleksi tidak mampu diusik gugat;
14. Informasi lebih lanjut dapat dilihat dari portal https://dikdin.bkn.go.id atau https://catar.kemenkumham.go.id atau Twitter @catarkumham atau Instagram @catar.kumham.
15. Pengaduan dugaan adanya pelanggaran pelaksanaan seleksi di nomor 081292921021 (cuma menerima chat whatsapp dan SMS).
Demikian berita wacana Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Calon Taruna Taruni Poltekip dan Poltekim Tahun Akademik 2020/2021. Semoga bermanfaat, terima kasih.